0812-8783-6698 info@perizinanmurah.com

Bekerja Sembari Santai

Anda tidak perlu tiap hari ke kantor. Dengan Virtual Office sudah bisa bekerja dengan santai dimanapun tanpa pusing mikirin kemacetan jalanan dan telat.

Murah & Hemat Biaya 95%

Hanya dengan Rp. 250.000,-/bulan Anda sudah punya alamat kantor profesional tanpa harus bayar mahal untuk sewa ruang kantor.

V I R T U A L
O F F I C E

Dengan mulai dari Rp. 250.000,- / bulan, Anda bisa memiliki alamat bisnis di Jakarta. Ini dapat menghemat 95% dari biaya operasional Anda.

Tersedia layanan resepsionis yang profesional dan bonus ruang meeting untuk kegiatan bisnis Anda. Virtual office kami bisa PKP.

RESEPSIONIS PROFESIONAL

BONUS MEETING ROOM 2 JAM/BULAN

LAYANAN PENERIMAAN TELEPON

LOKASI  VIRTUAL  OFFICE  VOSPACE

Anda bisa memilih ini apabila Pasal 1 Akta PT / CV kamu berkedudukan di Jakarta Selatan.

Di kartu nama atau di identitas bisnis kamu akan menggunakan alamat ini:

Aldeoz Building Lt.6 – Jl. Warung Jati Barat No.39  RT.001/RW.009, Kel. Kalibata, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12740

Lihat Gallery Google Maps

PAKET  PT  +  VO  DAN  CV  +  VO

PAKET  PT  +  VIRTUAL  OFFICE

MAU BUAT PT?
TAPI GAK PUNYA DOMISILI?

PAKET PT + VIRTUAL OFFICE

 

 

 

Paket ini cocok untuk kamu yang tidak ingin repot membuat badan usaha. Penggunaan virtual office bisa mempercepat proses pendirian PT. Proses cepat, hanya 10 – 15 hari kerja selesai. Langsung bisa jualan, jualan, jualan.

BONUS :
MEETING ROOM 24 JAM
STEMPEL PERUSAHAAN
LAYANAN  TELEPON

MAU  LEBIH  MURAH  1  JUTA ?

PAKET  CV  +  VIRTUAL  OFFICE

KENAPA HARUS MEMBUAT CV?
CV BISA UNTUK BISNIS & JUALAN JUGA KOK…

PAKET CV + VIRTUAL OFFICE

 

 

CV dan PT adalah sama-sama badan usaha dan terdapat pemisahan harta pribadi dengan harta badan usaha (strategi perpajakan).

Paket virtual office kami bisa PKP – proses gak ribet.

BONUS :
MEETING ROOM 24 JAM
STEMPEL PERUSAHAAN
LAYANAN  TELEPON

Virtual Office Sudah Diperbolehkan

Surat Edaran Kepala PTSP No. 6/SE/Tahun 2016

DITANDATANGANI KEPALA PTSP DKI JAKARTA
DIBUAT TANGGAL 29 JANUARI 2016
MASIH BERLAKU HINGGA DICABUT

Inilah ketentuan yang dinantikan oleh pelaku usaha (terutama pemula) di DKI Jakarta, karena akibat dengan diberlakukannya larangan penggunaan virtual office berdasarkan Surat Edaran No. 41/SE/Tahun 2015.

PASAL YANG MENGATUR

Diperbolehkannya virtual office diatur dalam Butir 1 Surat Edaran, yaitu:

1. Surat Keterangan Domisili perusahaan/ badan usaha/ perusahaan / perorangan/ koperasi berkantor virtual (virtual office) dan izin usaha lanjutannya (misalnya SIUP, TOP, TDUP, IUJK, dan lain-lain) dapat diberikan kepada pelaku usaha pengguna virtual office yang merupakan:

A). Badan usaha yang telah memiliki kantor atau lokasi aktivitas usaha yang sesuai dengan zonasi dan harus dibuktikan dengan dokumen yang sah misalnya SKDBU atau lzin Usaha yang mencantumkan lokasi kantor atau lokasi aktivitas usaha tersebut.

B). Badan usaha/perusahaan perorangan yang beraktivitas di rumah tinggal atau di lokasi non-permanen (seperti co-working space atau ruang pub!ik lainnya yang tidak menetap) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Tidak mengubah fungsi rumah tinggal
  • Tidak menggunakan bahu jalan sebagai tempat usaha ataupun lahan parkir
  • Tidak menimbulkan polusi air, udara, atau suara melebihi skala rumah tangga
  • Tidak menggunakan pera!atan atau mesin yang otomatis dalam proses produksi
  • Tidak mengganggu ketertiban lingkungan

Badan usaha / perusahaan perorangan tersebut harus melampirkan dokumen resmi atas nama dua orang penanggung jawab; jika merupakan badan usaha diwakili oleh dua orang anggota direksi, jika merupakan perusahaan perorangan diwakili oleh pemilik usaha dan satu penjamin:

– KTP (salah satu direksi/pemilik usaha harus :memiliki KTP DKI Jakarta).

– Kartu Keluarga.

– NPWP Perorangan.

– Data rekening dan surat rekomendasi dari bank.

– Surat Pernyataan bermaterai yang menyatakan kesanggupan memenuhi kriteria 1-5 tersebut di atas.

Dengan ketentuan ini, maka sejak tanggal 29 Januari 2016 sampai dengan saat ini (atau sampai dengan dicabut) penggunaan virtual office sudah diperbolehkan. 

YANG  BIASA  DI  TANYAKAN

Apakah Anda menerima penerimaan parsel dalam bentuk besar?

Ya, tetapi parsel anda harus secepatnya diambil atau bisa pesan jasa pengiriman express untuk mengambil dan mengantarkan ke alamat rumah anda. Karena kami tidak menyediakan tempat untuk itu.

Kami tidak menerima barang berbahaya, hewan hidup atau barang rentan lainnya. VoSpace berhak untuk menolak atau menerima barang-barang yang kami anggap berbahaya atau melanggar hukum.

Berapa lama proses pembuatan kontrak virtual office?

1 hari kerja setelah kamu melengkapi persyaratan dan melakukan pembayaran, anda bisa ambil kontrak virtual office.

Dimanakah nanti alamat perusahaan saya yang baru?

Akan ditulis seperti ini Nama Bisnis anda, Aldeoz Building Lt.6 – Jl. Warung Jati Barat No.39  RT.001/RW.009, Kel. Kalibata, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12740

Berapa lama proses pengurusan legalitas Pendirian PT?

Proses sampai legalitas selesai 10 – 15 hari kerja dari mulai anda melakukan pembayaran.

Berapa lama proses pengurusan legalitas Pendirian CV?

Proses sampai legalitas selesai 10 – 15 hari kerja dari mulai anda melakukan pembayaran.

Bagaimana saya bisa menerima dokumen legalitas yang sudah jadi?

Penerimaan dokumen bisa dilakukan dengan langsung datang ke VoSpace atau bisa dikirim melalui jasa pengiriman online secara express.

Apakah saya bisa menggunakan alamat VoSpace sebagai alamat legalitas saya?

Ya, Anda bisa menggunakan alamat VoSpace.

Bagaimana saya tahu apabila saya telah dikirimkan dokumen / parsel oleh customer saya?

Apabila kamu menggunakan layanan VoSpace, kami akan memberikan notifikasi via WhatsApp agar kamu mengetahui bahwa kami telah menerima dokumen kamu.

Kenapa menggunakan WhatsApp? Tidak menggunakan email saja?

Berdasarkan study penelitian, pesan WhatsApp lebih banyak dibuka dibandingkan dengan pesan email. Kami percaya bahwa cara ini adalah cara efektif untuk memberikan notifikasi kepada pengguna layanan kami.

Apakah saya perlu menyertakan KTP dan NPWP?

Ya. Bagi Direktur / Direktur Utama / penanggung jawab (khusus usaha perorangan) kami perlu bukti identitas berupa KTP dan NPWP. Scan asli atau foto dari handphone sudah cukup dan bisa dikirim via email ke info@perizinanmurah.com. Kamu juga perlu menyertakan bahwa ini adalah benar dan kopian asli dari dokumen asli.

Bagaimana dengan adanya pemalsuan?

VoSpace tidak menerima bisnis yang dimaksudkan untuk melakukan kegiatan ilegal, tidak benar, melanggar kesusilaan dan kegiatan yang dilarang oleh hukum. Setiap ketidakakuratan informasi yang diberikan memberikan hak kepada VoSpace untuk membatalkan perjanjian sewaktu-waktu.

JASA  TAMBAHAN

Fasilitas

INFRASTRUCTURE

High Speed Internet

Projector

Dedicated Locker

RECEPTIONIST

Profesional Receptionist

Receive Calls

Forward Calls

AMENITY

Daily Cleaning

Office Maintenance

Hot & Cold Water

ALL FREE

Free Coffee

Free Motorbike Parking

Free Car Parking

Setinggi apapun Pangkat yang dimiliki, Anda tetap seorang pegawai.. Sekecil apapun Usaha yang anda punya, Anda adalah Bos nya…

— Bob. Sadino —

Let’s Start Something new
Say Hello!

Jangan ragu untuk menghubungi kami jika anda ada pertanyaan atau masih bingung mengenai layanan kami.