VIRTUAL OFFICE JAKARTA
Hanya dengan Rp 2.500.000,-/tahun, anda bisa memiliki alamat bisnis di Jakarta.VIRTUAL OFFICE DI KAMI BISA AJUKAN SP-PKP
Pricing
Medium
- Alamat kantor
- Free domisili gedung
- Resepsionis servis
- Fasilitas surat menyurat
- Share phone number
Premium
- Alamat kantor
- Free domisili gedung
- Resepsionis servis
- Fasilitas surat menyurat
- Share phone number
- Fasilitas ruang meeting 2 jam/bulan
Note
Minimal Sewa 1 Tahun
Belum termasuk PPH Pasal 4 (2)
Paket MEDIUM tidak dapat fasilitas ruang meeting. Jika sewaktu-waktu ingin memakai dikenakan biaya sebesar Rp 250.000,-/jam dan akan dibayarkan setelah layanan selesai digunakan.
Apa Kata Mereka Tentang Kami
LOKASI VIRTUAL OFFICE VOSPACE
Anda bisa memilih ini apabila Pasal 1 Akta PT / CV kamu berkedudukan di Jakarta Selatan.
Di kartu nama atau di identitas bisnis kamu akan menggunakan alamat ini:
Aldeoz Building Lt. 3 – Jl. Warung Jati Barat No.39 RT.001/RW.009, Kel. Kalibata, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12740
Lihat Gallery | Google Maps
SYARAT VIRTUAL OFFICE
Saya ingin sewa virtual office, harus bagaimana?
Anda bisa melakukan request proposal , kemudian sistem kami akan mengirimkan proposal kepada Anda via email.
Di dalam email tersebut akan tercantum total pembayaran, nomor referensi serta rekening perusahaan untuk pembayaran.
Setelah melakukan pembayaran, mohon disiapkan persyaratan untuk pembuatan kontrak sewa dan memberikan konfirmasi dengan mencantumkan nomor referensi.
Apa persyaratan yang harus disiapkan?
Yang harus disiapkan untuk pembuatan kontrak virtual office:
1. Karena VoSpace berada di Jakarta Selatan, pastikan usaha anda berada di Jakarta Selatan.
2. Akta PT
3. SK Menteri atas Akta PT.
4. KTP Direktur Utama/Direktur.
5. Telah melakukan pemesanan; dan
5. Telah melakukan konfirmasi pembayaran.
Apakah virtual office di VoSpace bisa PKP?
Bisa. Permohonan PKP akan diterima oleh Kantor Pajak dan akan dijadwalkan survei oleh petugas pajak ke VoSpace.
Bolehkah untuk pajak PPH 4 ayat (2), dipotong oleh tenant?
Bisa. Mohon diberikan info apabila dari tenant yang akan melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2). Baca tentang PPh Pasal 4 ayat (2) disini.
PENGERTIAN VIRTUAL OFFICE?
Virtual office secara konsep berarti hanya menggunakan hak atas alamat virtual office sebagai alamat untuk legalitas, dan tidak mendapatkan ruangan secara fisik. Ini adalah solusi bagi pelaku usaha yang kesulitan dalam memperoleh zonasi komersial sebagai alamat usaha yang akan digunakan untuk proses perizinan di DKI Jakarta.
Bahwa kantor virtual hanya berlaku di Jakarta saja dan diatur berdasarkan Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta No. 6 tahun 2016, bahwa izin usaha dapat diberikan kepada pelaku usaha yang menggunakan kantor virtual dengan persyaratan tertentu.
MAU SEWA VIRTUAL OFFICE?
Ikuti persyaratan yang di tentukan di bawah ini:
SUDAH PUNYA BADAN USAHA
- Kedudukan di Pasal 1 di Jakarta Selatan
- Akta PT / CV
- SK Menteri Akta PT / CV
- KTP Direktur Utama
- Mengisi formulir data klien
BELUM PUNYA BADAN USAHA
- Pesan salah satu paket pendirian CV/PT di VoSpace
- Lengkapi persyaratan pendirian badan usaha
- Mengisi form pendirian badan usaha