0812-8783-6698 info@perizinanmurah.com

VIRTUAL OFFICE JAKARTA

Hanya dengan Rp 2.500.000,-/tahun, anda bisa memiliki alamat bisnis di Jakarta.

VIRTUAL OFFICE DI  KAMI  BISA  AJUKAN SP-PKP

Pricing

Note

Minimal Sewa 1 Tahun

Belum termasuk PPH Pasal 4 (2)
Paket MEDIUM tidak dapat fasilitas ruang meeting. Jika sewaktu-waktu ingin memakai dikenakan biaya sebesar Rp 250.000,-/jam dan akan dibayarkan setelah layanan selesai digunakan.

Apa Kata Mereka Tentang Kami

LOKASI  VIRTUAL  OFFICE  VOSPACE

Anda bisa memilih ini apabila Pasal 1 Akta PT / CV kamu berkedudukan di Jakarta Selatan.

Di kartu nama atau di identitas bisnis kamu akan menggunakan alamat ini:

Aldeoz Building Lt. 3 – Jl. Warung Jati Barat No.39  RT.001/RW.009, Kel. Kalibata, Kec. Pancoran, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12740

Lihat Gallery Google Maps

SYARAT  VIRTUAL  OFFICE

Saya ingin sewa virtual office, harus bagaimana?

Anda bisa melakukan request proposal , kemudian sistem kami akan mengirimkan proposal kepada Anda via email.

Di dalam email tersebut akan tercantum total pembayaran, nomor referensi serta rekening perusahaan untuk pembayaran.

Setelah melakukan pembayaran, mohon disiapkan persyaratan untuk pembuatan kontrak sewa dan memberikan konfirmasi  dengan mencantumkan nomor referensi.

Apa persyaratan yang harus disiapkan?

Yang harus disiapkan untuk pembuatan kontrak virtual office:
1. Karena VoSpace berada di Jakarta Selatan, pastikan usaha anda berada di Jakarta Selatan.
2. Akta PT
3. SK Menteri atas Akta PT.
4. KTP Direktur Utama/Direktur.
5. Telah melakukan pemesanan; dan
5. Telah melakukan konfirmasi pembayaran.

Apakah virtual office di VoSpace bisa PKP?

Bisa. Permohonan PKP akan diterima oleh Kantor Pajak dan akan dijadwalkan survei oleh petugas pajak ke VoSpace.

Bolehkah untuk pajak PPH 4 ayat (2), dipotong oleh tenant?

Bisa. Mohon diberikan info apabila dari tenant yang akan melakukan pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2). Baca tentang PPh Pasal 4 ayat (2) disini.

PENGERTIAN VIRTUAL OFFICE?

 

Virtual office secara konsep berarti hanya menggunakan hak atas alamat virtual office sebagai alamat untuk legalitas, dan tidak mendapatkan ruangan secara fisik. Ini adalah solusi bagi pelaku usaha yang kesulitan dalam memperoleh zonasi komersial sebagai alamat usaha yang akan digunakan untuk proses perizinan di DKI Jakarta.

Bahwa kantor virtual hanya berlaku di Jakarta saja dan diatur berdasarkan Surat Edaran Kepala BPTSP DKI Jakarta No. 6 tahun 2016, bahwa izin usaha dapat diberikan kepada pelaku usaha yang menggunakan kantor virtual dengan persyaratan tertentu.

MAU  SEWA  VIRTUAL  OFFICE?

Ikuti persyaratan yang di tentukan di bawah ini:

BELUM PUNYA BADAN USAHA

Anda belum memiliki Akta Pendirian yang dibuat oleh Notaris untuk badan usaha PT atau CV. VoSpace memiliki rekanan Notaris yang bisa membantu kamu membuat Akta Pendirian PT / CV.
  • Pesan salah satu paket pendirian CV/PT di VoSpace
  • Lengkapi persyaratan pendirian badan usaha
  • Mengisi form pendirian badan usaha

Notes:  Bagi perusahaan perorangan hanya diperlukan KTP dan NPWP saja.